Rekrutmen PNS Segera Hadir

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerinlah Nomor 11 Tahun 2017 lentang Manajemen PNS, diamanatkan bahwa setiap lnslansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Ke~a . Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kebutuhan tahun 2017, harap Saudara segera menyampaikan usulan kebutuhan PNS yang diprioritaskan dari kebutuhan pegawai yang Ielah di input ke dalam aplikasi e-Formasi, khususnya unluk Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang mendukung
tugas inti (rore business) instansi. Khusus unluk Pemerintah Daerah dibatasi hanya pada jabalan Guru, Dokter. Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruklur. Selanjutnya, terlampir kami sampaikan format kebutuhan PNS untuk diisi dan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima tanggal 5 Mei 2017, yang soft copy-oya disampaikan melalui surat elektronik (e-mail: asdep2.sdma@menpan.go.id)
Demikian informasi ini kami sampaikan, alas perhalian dan ke~a sama Saudara, kami ucapkan terima
kasih.

Menteri PAN RB

ttd


Asman Abnur


selengkapnya dapat dilihat di https://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6804-surat-meteri-panrb-tentang-penyusunan-kebutuhan-pns-pada-instansi-pemerintah-25-april-2017

0 komentar:

Posting Komentar